Logo Saibumi

Terbukti Bersalah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

Terbukti Bersalah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

Foto: Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis hukuman mati.

 

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Bersama Inafis Polresta, Polsek Tanjungkarang Barat Identifikasi Penemuan Mayat Anonim

 

Hakim Wahyu membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Mulai dari pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun hingga sikap Ferdy Sambo yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

 

"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dikutip melalui suara com. 

 

Dalam persidangan, hakim Wahyu juga meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17.

 

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ujar hakim Wahyu.

 

Menurut hakim Wahyu, Ferdy Sambo saat melakukan penembakan tersebut juga mengenakan sarung tangan berwarna hitam.

 

"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," jelasnya

 

Sementara motif daripada pembunuhan ini diyakini hakim Wahyu bukan dilatarbelakangi pelecehan seksual Yosua terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya motif pelecehan seksual yang diakui Ferdy Sambo tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum.

 

Hakim Wahyu lantas berkeyakinan motif sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.

 

"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ungkap hakim Wahyu.

 

"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," imbuhnya.

 

Atas hal itu, hakim Wahyu menyampaikan alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karena telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.

 

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. (Suara.com) 

BACA JUGA: Bersama Inafis Polresta, Polsek Tanjungkarang Barat Identifikasi Penemuan Mayat Anonim

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.